Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi Sumbar lakukan penguatan kapasitas jelang Tahapan Pemilu 2024

Bawaslu Provinsi Sumbar lakukan penguatan kapasitas jelang Tahapan Pemilu 2024

Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Divisi Penyelesaian Sengketa mengadakan kegiatan perdana di Bulan Ramadhan dengan melaksanakan supervisi dalam rangka simulasi penerimaan permohonan dan pembuktian di persidangan adjudikasi penyelesaian sengketa kepada komisioner dan sekretariat Bawaslu Kota Payakumbuh.

Pada pembukaan ketua Bawaslu Kota Payakumbuh, Muhammad Khadafi menyampaikan "merupakan kebanggaan bagi kami didatangi oleh tim dari Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, dengan membawa pengetahuan dalam rangka meningkatkan kemampuan Bawaslu Kota Payakumbuh dalam menghadapi pemilu serentak tahun 2024. Sebelumnya kami juga telah membentuk kelompok terkait dengan akan dilaksanakan simulasi ini dibawah arahan koordinator Divisi HPPS Bawaslu Kota Payakumbuh, Maidona. Harapan kami dengan adanya kegiatan ini kami dapat menerima pengetahuan dan menambah khazanah dalam menghadapi pemilu serentak tahun 2024" tuturnya.

Dalam membuka dan memberi arahan pada kegiatan ini, Alni, koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sumatera Barat juga menyampaikan "Pada kegiatan ini merupakan kegiatan awal Bawaslu Provinsi, Divisi Penyelesaian Sengketa yang dilaksanakan pada bulan suci Ramadhan. Bawaslu Kota Payakumbuh termasuk yang masih lengkap jajaran sekretariatnya. Tujuan tim hadir di Bawaslu Kota Payakumbuh adalah berbagi pengalaman dan pengetahuan dalam menghadapi tahapan pemilu serentak tahun 2024 mendatang. Pada saat ini banyak informasi yang berkembang ditengah masyarakat kalau adanya pemilu ditunda atau bahkan perpanjangan masa tugas presiden, terhadap hal tersebut Bawaslu menyatakan bahwa tidak ada keraguan dalam pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024 yang telah ditetapkan pada 14 Februari 2024. Tidak ada indikator bagi penyelenggara untuk menunda pemilu tersebut dilakukan, kita harus optimis dalam melaksanakan pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu. Untuk hal tersebut harus ada persiapan yang kita realisasikan. Salah satunya dalam hal menyelesaikan permohonan penyelesaian sengketa. Saat ini tidak ada perubahan regulasi penyelesaian sengketa, masih tetap berpedoman pada aturan pemilu 2019. Tidak ada nomenklatur bahwa sengketa diselesaikan hanya pada satu divisi saja, tapi diselesaikan secara bersama, yaitu Bawaslu secara organisasi. Karena memang itu merupakan kewenangan secara lembaga. Moment sengketa ini ada masanya yaitu ketika sudah ada tahapan. Lebih kurang 4 bulan lagi akan dimulai tahapan dengan akan ditetapkannya PKPU tentang tahapan, selanjutnya ditahapan tertentu salah satunya tahapan pendaftaran partai politik yang akan menjadi peserta pemilu itu berada pada bulan Desember 2022.

Potensi selanjutnya pada tahapan pencalonan, penetapan DCS serta DCT dan juga ada pada tahapan Kampanye. Bawaslu Kota Payakumbuh pada tahun 2019 menerima 3 permohonan penyelesaian sengketa yang semuanya berakhir pada sepakat mediasi. Untuk menghadapi potensi-potensi tersebut, maka kita optimalkan peningkatan SDM berdasarkan permohonan Penyelesaian sengketa. Berdasarkan penyampaian Rahmat Bagja, pada kegiatan Rakornas tidak lama ini, bahwa akan diadakan pelatihan selama 7 hari di Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi atau Lembaga kompeten lainnya terkait penyelesaian sengketa. Hal ini merupakan komitmen Bawaslu membentuk kapasitas Bawaslu dijajaran bawah agar lebih baik lagi kedepannya. Terkait regulasi dan juga formulir Komisioner dan sekretariat sudah harus mampu memahami dan harus bisa mempraktekkannya. Karena Pemohon nantinya akan berkonsultasi ke penerima permohonan dalam menyampaikan permohonan dan kita harapkan pengembangan ilmu terhadap hal tersebut harus dipahami oleh seluruh sekretariat dan secara merata dilembaga ini. Formulir yang ada sekarang berkemungkinan tidak akan banyak perubahan di pemilu 2024. Dalam melayani pemohon berkonsultasi nantinya sekretariat harus mampu untuk menghadapi secara adil dan maksimal. Dan pada hari kedua kita melakukan simulasi adjudikasi dengan agenda pembuktian, ini diharapkan rekan-rekan mampu untuk memahami kasus dan mendalami terhadap keterangan saksi yang berkaitan dengan permohonan dan kemana arah putusan kita. Sekretariat juga mampu menyuplai pertanyaan terhadap majelis apabila ada kebutuhan dari keterangan saksi. Proses penggalian keterangan saksi harus dilakukan secara professional" ujar Alni pada pembukaan kegiatan pembinaan dimaksud.

Dikesempatan yang sama, Yoni Syah Putri, Fasilitator/ staf Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dalam menyampaikan materi, menyebutkan "kegiatan dilaksanakan dalam rangka penguatan kapasitas pimpinan dan jajaran sekretariat dalam rangka menghadapi pemilu/pemilihan serentak 2024. Formulir merupakan bukti bagi kita sebagai bentuk kita bekerja dan juga sebagai alat yang akan digunakan pemohon untuk memohonkan permohonannya kepada Bawaslu. Terhadap form permohonan, itu kenapa disimulasikan, karena bertujuan untuk sekretariat mampu memahami hal-hal apa saja yang harus disampaikan oleh pemohon dalam permohonannya. Dalam hal pengisian permohonan, nanti penerima permohonan akan berhadapan langsung dengan pemohon. Semua jajaran sekretariat harus mampu memahami penerimaan permohonan, karena akan sulit dalam menerima dan menyelesaikan sengketa mengingat jumlah staf di divisi HPPS (Hukum, Penanganan Pelanggaran, Sengketa) di Bawaslu Kab/Ko tidak lebih dari 2 (dua) atau 3 (tiga) orang. Melihat pengalaman dari yang telah terjadi, banyak informasi yang tidak sampai kepada pemohon terhadap pengisian formulir permohonan penyelesaian sengketa. Dalam pengisian form harus jelas apa yang dimohonkan dan pada kewenangan itu harus memuat tentang Regulasi, Fakta dan juga kesimpulan. Pada alasan permohonan, setiap alasan yang dituangkan harus disertakan dengan bukti (vide bukti P-sekian). Dan untuk petitum juga harus jelas seperti membatalkan SK yg lama, menerbitkan SK yang baru dengan hal-hal yang dimintakan sesuai dengan apa yang dimohonkan pemohon. Pada form tanda terima pemilihan itu sudah ada hal-hal yang dimintakan apa yang harus dilengkapi berbeda dengan form tanda terima pemilu. Pada pemilu yang melakukan verifikasi dokumen adalah petugas penerima dan kepala bagian namun dipemilihan itu proses verifikasi melalui rapat pleno" tutupnya.

Pada kegiatan ini juga dilakukan diskusi oleh tim dan peserta kegiatan mengenai penyelesaian sengketa. Kegiatan dilaksanakan selama 2 hari, yang mana pada hari pertama simulasi penerimaan permohonan dengan pengisian formulirnya sedangkan dihari kedua dilakukan simulasi persidangan adjudikasi dengan agenda pembuktian yang bertujuan komisioner dapat memahami kasus dan menggali keterangan terhadap saksi agar mengetahui kemana arah putusan nantinya. (RA) 
Sumber : https://sumbar.bawaslu.go.id/