Lompat ke isi utama

Berita

Monitoring Bawaslu Provinsi sumbar ke Bawaslu Kota Payakymbuh persiapan PHPU

Sumon Bawaslu Sumbar

Pimpinan Bawaslu Provinsi Sumbar tengah Rapat Bersama jajaran Bawaslu Kota Payakumbuh saat Sumon Bahan keterangan awal tertulis PHPU, Senin 25/Maret/2024

Bawaslu Provinsi melakukan Supervisi Monitoring dalam rangka pengumpulan Bahan Awal keterengan tertulis Persiapan Menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Pemilu Tahun 2024. Hadir pada kegiatan sumon Anggota Bawaslu Provinsi Muhamad Khadafi dan Benny Aziz bersama Tim Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Senin 25 Maret 2024.
 

Perselisihan Hasil Pemilu yang selanjutnya disingkat PHPU, sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Dalam Perselisihan Hasil Di Mahkamah Konstitusi memiliki pengertian sebagai perselisihan antara KPU dan peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional.

Khadafi dalam arahannya saat Rapat bersama unsur pimpinan dan jajaran sekretariat Bawaslu Kota Payakumbuh mengatakan kita harus siap secara data hasill-hasil pengawsan selama proses tahapan sekecil apapun itu informasinya, bilamana nanti Kota Payakumbuh menjadi salah satu Locus objek sengketa kita harus siap memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi apabila diminta. 

Tm