|
Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran :
Jika masyarakat menemukan dugaan pelanggaran, penyalahgunaan wewenang, atau perilaku tidak sesuai oleh pejabat Bawaslu Kota Payakumbuh, pengaduan dapat disampaikan melalui beberapa kanal resmi berikut:
1. Sistem Pengaduan Hoax Bawaslu
jarimuawasipemilu.bawaslu.go.id
Laporkan konten hoaks atau disinformasi seputar Pemilu dan perilaku penyelenggara.
2. Sistem Pengaduan Laporan Pelanggaran Pemilu
Digunakan untuk melaporkan pelanggaran pemilu, termasuk oleh penyelenggara.
3. Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa Pemilihan dan Pemilu (SIPS)
Laporkan sengketa pemilu yang melibatkan penyelenggara lainnya.
4. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!)
Platform resmi pemerintah untuk pengaduan terhadap pelayanan publik termasuk oleh pejabat.
5. Sistem Informasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu (SIETIK DKPP)
Laporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu, termasuk Bawaslu.
Atau Datang Langsung ke Kantor Bawaslu Kota Payakumbuh
Alamat:
Jln. Jeruk No.67 Kelurahan Kotokociak Kubu Tapakrajo, Kubu Gadang, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh
Telepon: 085187398804
Website: payakumbuh.bawaslu.go.id
Instagram: @bawaslukotapayakumbuh