Lompat ke isi utama

Berita

SLB-A Payakumbuh Kunjungi Bawaslu Unduh Belajar terkait kepemiluan

SLB-A Payakumbuh Kunjungi Bawaslu Unduh Belajar terkait kepemiluan

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Payakumbuh Menerima Kunjungan dari SLB-A Payakumbuh dalam rangka Program pengembangan karakter dalam menguatkan nilai kemandirian peserta didik Penyandang disabilitas terkait kepemiluan Rabu 15 Juni 2022.

Kedatangan siswa-siswi SLB-A didampingi oleh Kepala sekolah dan Dewan Guru, adapun tujuan kunjungan ini adalah untuk belajar terkait kepemiluan dan melakukan diskusi serta tanya jawab tentang Pemilu dengan pihak Bawaslu Kota Payakumbuh.

Kedatangan rombongan disambut langsung oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Payakumbuh di Aula Kantor Bawaslu di Jl.Rasuna Said Ruko Petak No.5 Kel.Tiakar Kec. Payakumbuh Timur.

Dalam Forum diskusi Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh Muhamad Khadafi mengatakan "Penyandang disabilitas merupakan orang yang bisa dan berhak untuk menggunakan hak pilih. Termasuk dalam asas penyelenggaraan pemilu". Ia mengatakan bahwa di Kota Payakumbuh jumlah penyandang atau pemilih disabilitas yang mempunyai hak pilih kurang lebih sebanyak 400 orang.

"Jumlah ini cukup banyak untuk di Kota Payakumbuh makanya kami akan fokus untuk ini. Oleh sebab itu sekarang teman-teman kita ini datang ke seni. InsyaAllah kami akan tindak lanjuti untuk seluruh SLB yang ada di Kota Payakumbuh baik Negeri maupun Swasta," ujarnya.

Dalam sosialisasi dan kunjungan yang dilakukan tersebut, para pemilih disabilitas menyampaikan bahwa dari penyelenggaraan sebelumnya masih terdapat pemilih yang belum dikunjungi oleh petugas yang melakukan pendataan.

"Ini akan kita dorong untuk teman-teman yang mendata di KPU dan data-data yang kita dapatkan juga akan kita berikan. Sebab tadi kami juga meminta data ke Kepala Sekolah ini yang akan kita bagi ke teman-teman di KPU," Tambah Khadafi

Selain itu, Bawaslu juga mendorong agar nantinya seluruh pemilih disabilitas juga mendapatkan haknya untuk mengetahui visi-misi dari calon yang telah ditetapkan nantinya.

"Jadi kami akan mendorong agar calon yang telah ditetapkan itu turun langsung ke pemilih disabilitas untuk melakukan kampanye. Tentu dengan memenuhi syarat dari kampanye itu sendiri," ujarnya.

Ia mengatakan jika berkaca dari pelaksanaan sebelumnya setiap partai politik ada 25 orang mengirim SDM, artinya banyak informasi dan perbaikan-perbaikan bagi pemilih disabilitas yang harus diketahui langsung dari para peserta dan kontestan pemilu di Payakumbuh.

Sementara itu Anggota Bawaslu Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Suci Wildanis mengatakan bahwa hak dari pemilih disabilitas sudah di atur dalam Undang-undang No 7 tahun 2017. Teman-teman adalah kelompok yang sangat istimewa yang mau datang untuk belajar dan berdiskusi terkait pemilu. Undang-Undang 7 tahun 2017 sudah ada pasalnya terkait Disabilitas. Aksesnya seperti di TPS sudah harus ramah dengan kawan kawan disabilitas, ujar Suci.