Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KOTA PAYAKUMBUH GELAR SIMULASI SIDANG PROSES SENGKETA PEMILU

dokumentasi proses simulasi sidang proses sengketa pemilu di ruang sidang bawaslu kota payakumbuh

dokumentasi proses simulasi sidang proses sengketa pemilu di ruang sidang bawaslu kota payakumbuh

Pada hari Senin tanggal 13 April 2026 Bawaslu Kota Payakumbuh mengadakan Kegiatan Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa. Kegiatan Rapat Koordinasi Penyelesaian sengketa dimulai dengan sambutan oleh Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh. Bapak Aan Muharman menyampaikan berdasarkan rapat pimpinan bawaslu provinsi beserta jajaran akan di laksanakan RDK penyelesaian sengketa berupa simulasi mediasi dan adjudikasi dan untuk Kota Payakumbuh dilaksanakan hari ini. Kegiatan ini bertujuan agar kita semua dapat memahami bagaimana alur proses mediasi dan sidang adjudikasi ini sebagai persiapan kita untuk menghadapi tahapan pemilu nanti. 
Kegiatan selanjutnya Sambutan sekaligus pembukaan acara oleh Bapak Alni, SH, M.Kn Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat. Pak alni menyampaikan bawha kegiatan-kegiatan ini tujuannya untuk penguatan kelembagaan kita. Dengan adanya kegiatan penyelesaian sengketa ini, kita berharap sengketa tidak ada tetapi kita harus tetap memahami alur penyelesaian sengketa. Salah satu kuncinya adalah kita harus mengetahui dan mahir dalam proses penyelesaian sengketa. Inilah alasan kita melaksanakan simulasi, tujuannya agar kita bisa paham melaksanakan proses penyelesaian sengketa. Dengan simulasi kita dapat mengsinkronkan aturan tertulis dengan realita- realita di lapangan. 
Sekanjutnya penyampaian materi dan arahan dari Kordiv penyelesaian sengketa Bawaslu Provinsi Sumatera Barat bapak Benni Aziz. 

A.MEDIASI
1.Pelaksanaan Mediasi
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan mediasi dengan mempertemukan pemohon dan termohon.
Mediasi dilaksanakan paling lama 2 (dua) Hari secara berturut-turut terhitung sejak permohonan diregister.
2.Tahapan Mediasi : Mediasi Dilakukan Secara Tertutup
pembacaan permohonan pemohon dan kronologis permasalahan yang menjadi sebab sengketa
perundingan kesepakatan
penyusunan kesepakatan antara pemohon dan termohon
penandatanganan berita acara mediasi
penuangan berita acara mediasi dalam putusan jika mediasi mencapai kesepakatan
3.Pimpinan Dan Petugas Mediasi
Pelaksanaan mediasi dipimpin paling sedikit 1 (satu) orang anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
Pimpinan Mediasi dibantu oleh 2 (dua) orang pegawai Sekretariat Jenderal Bawaslu, sekretariat Bawaslu Provinsi, atau sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya sebagai sekretaris mediasi dan notulen
4.Persiapan Mediasi
menyampaikan surat panggilan mediasi kepada pemohon dan termohon yang dibuat sesuai dengan Formulir Model PSPP-13
surat panggilan mediasi kepada pemohon dan termohon dikirimkan paling lama 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan mediasi; dan 
mengumumkan jadwal dan pelaksanaan mediasi yang dibuat sesuai dengan Formulir Model PSPP-14
Surat panggilan mediasi paling sedikit memuat:
a)nomor register permohonan; 
b)panggilan untuk menghadiri mediasi; dan 
c)jadwal mediasi
Surat panggilan mediasi untuk termohon harus disertai dengan salinan permohonan.
Pengumuman dapat dimuat pada:
a)papan pengumuman di kantor Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota; dan/atau 
b)laman resmi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kab/Kota. 
5.Pelaksanaan Mediasi
Mediasi wajib dihadiri oleh pemohon dan termohon.
Dalam hal pemohon dan/atau termohon tidak hadir setelah dilakukan pemanggilan secara patut berdasarkan surat panggilan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menentukan jadwal dan melakukan pemanggilan kembali.
Dalam pelaksanaan mediasi, pemohon dan termohon dapat didampingi oleh kuasa hukum.
Kuasa hukum hanya dapat memberikan saran pertimbangan kepada pemohon dan termohon.
6.Hasil Mediasi :
Hasil mediasi Dapat berupa pernyataan: 
a)para pihak bersepakat; atau
b)para pihak tidak bersepakat
Dalam hal hasil mediasi mencapai kesepakatan antara pemohon dan termohon, materi kesepakatan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Dalam hal hasil mediasi para pihak tidak bersepakat, sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu diselesaikan melalui adjudikasi
7.Pelaksanaan Mediasi
Pemohon tidak hadir setelah 2 (dua) kali berturut-turut dipanggil secara patut berdasarkan surat panggilan, pimpinan mediasi menyatakan permohonan penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu dinyatakan gugur; dan
Termohon tidak hadir setelah 2 (dua) kali berturut-turut dipanggil secara patut berdasarkan surat panggilan, pimpinan mediasi menyatakan:
a)permohonan penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu tidak mencapai kesepakatan; dan
b)sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu diselesaikan melalui adjudikasi.
8.Hasil Mediasi
Pimpinan mediasi memerintahkan kepada sekretaris mediasi untuk menuangkan hasil perundingan kesepakatan atau kondisi dinyatakan gugur atau tidak sepakat ke dalam berita acara mediasi pada saat pelaksanaan perundingan kesepakatan pada Formulir Model PSPP-17 
Berita acara mediasi ditetapkan oleh pimpinan mediasi dan ditandatangani oleh: 
a)pemohon, termohon, dan pimpinan mediasi, jika pemohon dan termohon hadir dalam mediasi;
b)pemohon dan pimpinan mediasi, jika termohon tidak hadir dalam mediasi; dan
c)termohon dan pimpinan mediasi, jika pemohon tidak hadir dalam mediasi.
Dalam hal hasil mediasi berupa pernyataan para pihak bersepakat atau dinyatakan gugur, berita acara mediasi dibahas dan ditetapkan oleh anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Prov/Kab/Kota sesuai dengan tingkatannya melalui rapat pleno untuk dituangkan dalam putusan sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu.
Putusan sepakat dibuat sesuai dengan Formulir Model PSPP-19 yang dibacakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

9.Salinan Putusan Mediasi
a)Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menyiapkan salinan putusan mediasi yang sepakat untuk disampaikan kepada pihak pemohon dan termohon paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak putusan dibacakan
b)Selain disampaikan kapada para pihak, salinan putusan mediasi diumumkan di:
kantor Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab/Kota, dan Panwaslu Kecamatan; dan/atau 
laman resmi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kab/Kota.
c)Penyampaian salinan putusan harus disertai dengan tanda terima salinan putusan mediasi yang dibuat sesuai dengan Formulir Model PSPP-26.

B.ADJUDIKASI
1.Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu melalui mekanisme adjudikasi.
2.Adjudikasi dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawaban serta memperhatikan keberimbangan kedudukan pihak Pemohon dan Termohon
3.Majelis adjudikasi berasal dari anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya, yang terdiri atas:
Ketua merangkap anggota majelis adjudikasi; dan
Anggota majelis adjudikasi.
4.Majelis adjudikasi dibantu oleh panitia adjudikasi yang berasal dari pegawai Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya, dengan komposisi:
1 (satu) orang sekretaris; 
1 (satu) orang asisten majelis adjudikasi; 
1 (satu) orang notulen; dan 
1 (satu) orang perisalah.
5.Majelis adjudikasi dan panitia adjudikasi ditetapkan dengan Keputusan Ketua Bawaslu, Keputusan Ketua Bawaslu Provinsi, dan Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan RAPAT PLENO sesuai dengan tingkatannya 
6.Agenda  Adjudikasi
pembacaan permohonan pemohon
pembacaan jawaban termohon
pembacaan permohonan pihak terkait, jika ada
pemeriksaan alat bukti
penyampaian kesimpulan pemohon, kesimpulan termohon, dan/atau pihak terkait; dan
pembacaan Putusan
7.Pelaksanaan Adjudikasi
Majelis adjudikasi melaksanakan adjudikasi paling lama 1 Hari terhitung sejak penetapan berita acara mediasi yang memuat hasil mediasi tidak mencapai sepakat atau Termohon tidak hadir 2 kali berturut-turut
Adjudikasi wajib dihadiri oleh pemohon dan termohon.
Pemohon dan/atau termohon dapat didampingi atau diwakili oleh kuasa hukum.
Kuasa hukum diberikan hak bicara selama pelaksanaan adjudikasi
8.Alat Bukti dan Daftar Alat Bukti Termohon
Jawaban termohon harus dilampiri dengan berkas berupa:
1)alat bukti dalam bentuk surat atau tulisan; dan
2)daftar alat bukti yang dibuat sesuai dengan Formulir Model PSPP-10.
Alat bukti dibuat sebanyak 1 rangkap yang dibubuhi meterai cukup serta telah dileges serta salinan sebanyak 3 rangkap. Daftar alat bukti merupakan daftar alat bukti yang diajukan oleh termohon dalam penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu. 
Selain disampaikan dalam bentuk cetak, daftar alat bukti disampaikan dalam bentuk dokumen digital dengan format word dan disimpan secara elektronik pada media penyimpanan data. 
Dalam hal terdapat perbedaan antara daftar alat bukti dalam bentuk dokumen cetak dengan bentuk dokumen digital, pemeriksaan dilakukan menggunakan daftar alat bukti dalam bentuk dokumen cetak.
9.Pemeriksaan Alat Bukti
Setelah pembacaan permohonan pemohon, jawaban termohon, dan/atau permohonan pihak terkait, majelis adjudikasi memberikan kesempatan kepada pemohon, termohon, dan/atau pihak terkait untuk menyampaikan alat bukti bedasarkan daftar alat bukti yang disampaikan bersama dengan dokumen permohonan pemohon, jawaban termohon, dan/atau permohonan pihak terkait. 
Majelis adjudikasi memberikan persetujuan terhadap alat bukti yang diajukan Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan alat bukti. 
Majelis adjudikasi memeriksa alat bukti untuk melakukan pendalaman terhadap substansi pokok permohonan pemohon, jawaban termohon, dan/atau permohonan pihak terkait. 
Alat bukti terdiri atas:
a.surat atau tulisan; 
b.pengakuan pemohon dan termohon;
c.pengakuan pihak terkait, jika ada;
d.keterangan saksi; 
e.keterangan ahli; 
f.informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetakannya; dan/atau
g.pengetahuan majelis adjudikasi. 
Alat Bukti Surat/Tulisan :
a.surat keputusan dan/atau berita acara KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota
b.dokumen tertulis lainnya yang memiliki keterkaitan dengan substansi pokok permohonan pemohon, jawaban termohon, dan/atau permohonan pihak terkait. 
Pemeriksaan alat bukti :
a.substansi pokok yang harus dibuktikan; 
b.beban pembuktian; 
c.penilaian atas pembuktian 
d.Pemeriksaan alat bukti, majelis adjudikasi menentukan:
Catt : Berdasarkan paling sedikit 2 (dua) alat bukti berdasarkan keyakinan majelis adjudikasi.
Kesimpulan :
a)Majelis adjudikasi memberikan kesempatan kepada pemohon, termohon, dan/atau pihak terkait untuk mengemukakan pendapat terakhir berupa kesimpulan pemohon, kesimpulan termohon, dan/atau kesimpuan pihak terkait. 
b)Kesimpulan disampaikan secara tertulis kepada majelis adjudikasi paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak pemberian kesempatan oleh majelis adjudikasi kepada pemohon, termohon, dan/atau pihak terkait.
Keadaan tertentu :
a)pemohon dan/atau kuasa hukumnya tidak hadir dalam sidang adjudikasi setelah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 2 (dua) kali, majelis adjudikasi menyatakan permohonan penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu gugur dengan menggunakan Formulir Model PSPP-20
b)termohon dan/atau kuasa hukumnya tidak hadir dalam sidang adjudikasi setelah dilakukan pemanggian secara patut sebanyak 2 (dua) kali, majelis adjudikasi tetap melanjutkan agenda adjudikasi sampai dengan pembacaan putusan
c)pemohon dan/atau kuasa hukumnya dan termohon dan/atau kuasa hukumnya tidak hadir dalam sidang adjudikasi setelah dilakukan pemanggian secara patut sebanyak 2 (dua) kali, majelis adjudikasi menyatakan permohonan penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu gugur dengan menggunakan Formulir Model PSPP-20
Putusan :
a)Hasil pemeriksaan agenda adjudikasi menjadi bahan bagi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya untuk menyusun putusan penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu. 
b)Putusan penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu dibubuhi paraf di setiap halaman dan ditandatangani oleh seluruh anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota serta ditetapkan melalui rapat pleno sesuai dengan tingkatannya.

Sesi tanya jawab : 
1)Ibu Ade Jumiarti Marlia : 
Panggilan mediasi diserahkan 1 hari sebelum mediasi, mediasi langsung dilaksanakan besoknya, kalau kesepakatan tidak tercapai di laksanakan hari berikutnya. Bagaimana jika banyak permohonan sengketa ke bawaslu, apakah boleh dalam 1 hari itu banyak sidang nya, pemohonnya hanya 1.

2)Pak Beni Aziz :
Tidak bisa, pimpinan rapat tentukan jadwalnya, misal partai A majelis nya bu ade, aan di partai lain, pimpinan majelis dalam mediasi boleh 1 orang. Jadi dibagi jadwalnya.

Penyampaian arahan dari kabag PPPS Ibu Eriyanti. Sebelumnya kita sudah menyelesaikan proses permohonan sengketa sampai pleno pimpinan untuk keterpenuhan syarat formil dan materil. Setelah kita simulasi kan mediasi, kita lakukan evaluasi langsung, kita lihat bagaimana proses kesiapan sekretariat jika nantik kelengkapan syarat materil dan formil untuk lanjut ke mediasi. 
Pertanyaan dari bu ade tadi, jika banyak masuk permohonan, bisa saja nantik 2 orang menerima permohonan, 1 orang melakukan mediasi begitu pun yg lainnya. Memungkinkan gak apabila mediasi tidak tercapai, pada sidang adjudikasi.
Jika kita lakukan paralel, boleh gak kita melakukan 1 adjudikasi dengan beberapa register?

3)Pak Alni :
Dalam sidang adjudikasi terbuka di terapkan di bawaslu RI dengan agenda yg sama menghadirkan dalam 1 momentum dengan permohonan yang berbeda. Pemeriksaan nomor register yang berbeda, dengan agenda yang sama.  Di proses adjudikasi menghadirkan pemohon di beberapa nomor register bisa saja, tapi di mediasi itu tertutup, kita sama-sama menyusun kerangka kesepakatan. 
Kita pengalaman di Bawaslu Provinsi waktu itu permohonan kita ada 8, beberapa permohonan terjadi kesepakatan, lanjut persidangan 1 untuk DCT. Mediasi nya kita buat jadwal dalam 1 hari itu, mediasi itu kita sepakati 3 orang secara bergantian. Pimpinan mediasi tidak harus ketua bawaslu, tetapi pimpinan adjudikasi harus ketua bawaslu. Biasanya mediasi itu 1 jam saja sudah selesai, selama tidak melanggar aturan biasanya sudah sepakat. Mediasi itu memang bagaimana kecerdasan kita menjalankan proses ini, bagaimana cara kita mencarikan solusi.

Kegiatan dilanjutkan dengan Simulasi Mediasi dan Adjudikasi 
Evaluasi simulasi mediasi :
1.Kasek bertanggungjawab atas proses jalannya mediasi, mediasi bersifat lebih santai. Kuasa hukum tidak berlaku aktif dalam proses mediasi. 
2.Poin-poin yang di bacakan itu di tampilkan, (usulan poin-poin kesepakatan).
3.Substansi dengan tupoksi kita tidak boleh membuat keputusan yang memaksa untuk bersepakat. Kita bermain dengan kalimat yang mengarahkan mereka. 
4.Poin pertama yang perlu ditanya itu adalah apakah pemohon  dan termohon setuju untuk mencari jalan kesepakatan. 
5.Proses penting dari simulasi ini adalah agar kita paham bagaimana alur proses mediasi ini, bagaimana cara membuka mediasinya. 
6.Komunikasi antara pemohon dan termohon harus lewat pimpinan mediasi, pimpinan mediasi yang mengarahkan komunikasi nya. 
7.Pada saat menyerahkan undangan ke pemohon  dan termohon, lampiran permohonan sudah kita sampaikan sebagai lampiran undangan, sehingga termohon sudah mengetahui apa yang menjadi petitumnya. 
8.Konflik kepentingan dalam mediasi harus dihindari karena ini bagian dari kode etik. 
9.BA mediasi isinya poin- poin kesepakatan antar pihak, kesimpulannya, setelah itu di cek kembali oleh para pihak. 
Evaluasi sidang adjudikasi :
1.Ketika majelis meminta sesuatu, sekretariat memberikan lewat belakang saja tetapi tidak boleh lebih tinggi dari majelis. 
2.Apapun berkas yang diberikan termohon dan pemohon melalui protokoler. 
3.Di dalam persidangan adjudikasi jangan sampai ada jeda dalam prosesnya. 
4.Penambahan Alat bukti boleh diserahkan selama proses sidang pembuktian sebelum pengesahan dan disaksikan oleh pemohon dan termohon (ketuk palu 1 kali

Penulis : Suci Ramadhani dan Afifah Mardiah

Foto : Yonda Mucklas